Berikut ini adalah beberapa kumpulan artikel saya. Silahkan klik pada judul-judul yang ada di bawah ini:
1. “62 Tahun Kemerdekaan Indonesia, 62 Tahun keterasingan Hukum Indonesia.”
2. “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia.”
3. “Hukum Indonesia, Hukum Siapa?”
4. “Jalan Mundur dalam Positivisme Hukum Indonesia.”
6. “Penggusuran PKL: Upaya Penegakan Hukum atau Represi Masyarakat Marjinal?”
7. “Membangun Kritisisme Generasi Indonesia.”
8. “Menuju Islam Progresif; Dari ‘Positivisme’ ke Hermeneutisme.”
9. “63 Tahun ‘Ritual’ Kemerdekaan Indonesia.”
10. “3 Tahun Lumpur Lapindo: Hancurnya Bangunan Negara Hukum Indonesia.”
setelah saya baca artikelnya pak joeni,saya bnyak menemukan jawaban atas pertanyaan saya.salah satunya:pertanyaan ttg mngapa bnyak sekali masyarakat indonesia yg antipati pd pihak2 pemerintah (terutama pihak2 di bid.hukum) yg dpt dikatakan merupakan org2 yg notabenya berasal dr lingkungan masyarakatnya itu sendiri……..?
ternyata penyebab utama adlh pondasi utamanya
“hukum itu sendiri”
mari kita perjuangkan rasa keadilan bagi rakyat……!!
Satu pertanyaan ringkas untuk Indri, apa yang akan anda lakukan untuk memperjuangkan rasa keadilan rakyat, sehingga hal tersebut tidak hanya terbatas pada jargon semata tetapi dapat Indri buktikan dalam aksi nyata?
Pak, setelah baca artikel yang berjudul”62 Tahun Kemerdekaan Indonesia, 62 Tahun Keterasingan Hukum Indonesia” saya jadi penasaran tentang eksistensi unifikasi hukum di Indonesia. Jika produk-produk hukum asli Indonesia yang bisa dikatakan bersumber dari hukum adat, yang memiliki corak pluralis, kebanyakan tidak tertulis, dan dinamis dijadikan hukum nasional dan dipositivkan di negeri ini, apakah nantinya tidak menyulitkan bangsa ini untuk menciptakan sebuah kepastian hukum dan unifikasi hukum di negeri ini dengan adanya corak pluralisme ini?
Hukum adalah produk budaya. Secara realitas, budaya Indonesia beragam, oleh karena itu wajarlah kiranya jika hukumnya bercorak pluralistik. Hukum adat dengan corak plura;istiknya telah berlaku sejak dulu karena memang inilah hukum asli bangsa Indonesia, dan telah terbukti mampu memberikan keteraturan dalam tatanan sosial yang ada. Jika memang demikian, mengapa kita berpikir terbalik, dengan gagasan unifikasi?
Pemerintah kolonial hindia belanda pun, yang pada awalnya menginginkan adanya unifikasi hukum dengan politik enheidsbeginsel (Asas ketunggalan hukum) -nya, pada akhirnya mempertahankan corak hukum yang pluralistik dengan dikeluarkannya pasal 131 I.S. Bukankah justru dengan unifikasi hukum sebagaimana yang menjadi politik hukum pasca kemerdekaan ini kita pada hakekatnya meneruskan cita2 kolonialisme yang ingin menginjak-injak nilai-nilai asli kita?
Bangsa ini adalah bangsa yang beragam, dan jika kita mengikrarkan diri untuk menjadi satu bangsa dalam kesatuan yang bernama Indonesia, maka kesatuan itu hanya akan dapat dijaga dengan mempertahankan keberagaman yang ada. Karena dengan itulah, kita berarti mengakui dan menghormati eksistensi sesama (recognizing the others), dan bukannya dengan penyeragaman yang sama halnya mengingkari dan menistakan eksistensi mereka-mereka yang berbeda dengan diri kita.
Tentang pertentangan antara corak hukum adat (yg tidak tertulis) dengan tujuan kepastian hukum, pertama-tama perlu diingat akan hakekat prinsip kepastian hukum itu sendiri. Berdasarkan sejarah kelahirannya, maka dapat dipahami bahwa kepastian hukum bukanlah suatu tujuan akhir dari dibuatnya hukum tertulis. Esensi dasar dari prinsip kepastian hukum adalah bahwa hukum yang berlaku haruslah bersifat jelas (tidak kabur), sehingga dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Sehingga jelas, prinsip kepastian hukum adalah prinsip yang ingin mencapai tujuan hukum selanjutnya, yakni terwujudnya keadilan. Hukum adat adalah hukum yang bersumber dari rasa keadilan masyarakat, yang dijalankan secara bersama-sama oleh keseluruhan masyarakat pula (melalui musyawarah-mufakat), sehingga sudah dapat dipastikan bahwa hukum adat selalu akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan. Jika kebutuhan akan keadilan ini telah dapat dicapai, tentu prinsip kepastian hukum tidak lagi kontekstual untuk dipersoalkan. Dan sistem hukum yang paling cocok untuk mengadopsi sistem hukum adat dalam konteks modern saat ini dengan tegas saya katakan adalah: common law system.
terima kasih atas penjelasanNa dan referensiNa Pak, saya ada permintaan ni pak, saya ikut nyomot (posting) penjelasan Anda yg di atas y, bwt refrensi di blog sya,he..blh y Pak?mksh.
pak, saya sangat pRo sekali dengan pemikiran yang pak dJoeni tuangkan dalam artikel yg berjudul 62 tahun kemerdekaan Indonesia karena di Indonesia sepertinya masih memakai hukum kolonial . seharusnya kan yang berwenang lebih mementingkan dan mengutamakan HUKUM NASIONAL di Indonesia , tapi sepertinya masih sangat sulit ya pak . yang saya bingungkan … di artikel bapak ada kata2..
( Hartzai Artikelen )yakni pasal2 penyebar kebencian . dalam pasal pasal tersebut kan yg bergerak kebanyakan tokoh pergerakan kemerdekaan nasional yg kebanyakan menjadi bapak bapak bangsa pendiri Negara ini. Nah .. pertanyaaan nya mengapa tokoh2 kita tersebut di tangkap dan di perkarakan ke meja hijau ? dan yang mencabut kan MK lama . nah itu yg di maksud Mahkamah Konstitusi dari kolonial atau Mahkamah Konstitusi dari Indonesia sendiri ya pak ? dan terakhir atas dasar wewenang apa mereka mencabut hak hak tokoh tsb ? terima kasih ….. pak … maavh kalau ada comment yang tidak berkenan .
Anda harus ingat terlebih dahulu bahwa KUHP kita ini pada hakekatnya adalah wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie yang tidak lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda, dimana KUHP HIndia Belanda ini adalah salinan dari KUHP Belanda. Pasal2 penyebar kebencian atau yang dalam bahasa belandanya disebut dengan Hartzai Artikelen tersebut adalah pasal-pasal tambahan yang khusus dibuat dan diterapkan dalam KUHP Hindia Belanda saja (shg dalam KUHP di Negeri Belanda tidak akan ditemukan), yang tujuannya memanglah untuk meredam upaya-upaya pergerakan kemerdekaan yang aktif dilakukan oleh para bapak2 bangsa kita dahulu. Jadi tidaklah heran, jika kemudian para pendiri bangsa ini yang nota bene pada waktu itu adalah aktivis mahasiswa dan pemuda seperti anda ini dikriminalisasi dan ditangkap untuk kemudian dipenjarakan, karena mereka dengan pasal penyebar kebencian tersebut dianggap merongrong kekuasaan pemerintah kolonial.
Walaupun pasal hartzai artikelen adalah pasal jelas2 ditujukan guna menyokong dan mengamankan kolonialisme, tetapi celakanya pasal ini tidak kunjung dicabut setelah Indonesia merdeka, bahkan tetap digunakan dan diberlakukan guna mengamankan kekuasaan pada saat itu, contohnya ya pada saat rezim Soeharto berkuasa (dimana banyak mahasiswa pada jaman orba, saya salah satunya, dikejar-kejar oleh aparat dengan alasan yang sama: menyebarkan kebencian pada penguasa). Untung saja, setelah hadirnya lembaga MK, maka tiap warga negara memiliki hak untuk mangadakan uji materiil atas suatu substansi UU. Materi pasal penyebar kebencian ini pada akhirnya dicabut oleh MK atas gugatan oleh Eggy Sudjana. Jadi jelas, yang dimaksud MK di sini yan MK-nya Indonesia, yang baru saja lahir pasca adanya amandemen UUD 1945 (dan bukan MK-nya Belanda).
Dari uraian di atas, maka jelas sekali bahwa hukum tidak bisa dipisahkan adri kekuasaan, karena hukum adalah salah satu alat politik. Sehingga dalam mempelajari hukum, tentu kita juga harus mempelajari politik (politik hukum). Oleh karena itu, hukum tidak akan pernah bersifat netral. Jikalau demikian, maka hukum yang terbaik menurut saya adalah hukum yang menjadi alat politik rakyat, yang mencerminkan kepentingan rakyat. Untuk itu, sekali lagi, ya kita harus kembali kepada hukum adat.
pak saya sdh baca nih, hampir separuh dari artikel yang bapak tulis di blog ini…
saya salut dengan kegigihan bapak yang sangat menginginkan adanya revolusi di negara ini..
two thumbs up!!
tapi sejauh ini yang saya tangkap bapak hanya banyak memaparkan tentang keterpurukan bangsa ini mulai dari yang substansial saja seperti hukum indonesia yang masih menggunakan hukum kolonialisme, lalu penegakan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat, nasib bangsa yang masih jauh dari kata merdeka , dan sebagainya, dan hal ini membuat saya berpikir apakah tidak ada kebaikan-kebaikan pemerintah untuk bangsa pada umumnya dan rakyat pada khususnya misalnya dalm penegakan hukum atau usaha-usaha yang telah dilakukan pemerintah yang menurut bapak bisa dikatakan “baik” ? atau kebaikan-kebaikan pemerintah itu sudah tak terlihat lagi karena tertutupi oleh semua keburukannya??
trimakasih pak..
Menurut Yunita, apa sich keberhasilan dari pemerintah kita selama ini? Ayo coba kita renungkan dan kita diskusikan lagi…
Pak,,saya sih setuju saja seandainya negara kita di tiap2 daerah menggunakan hukum yg hidup di daerah itu sendiri alias hukum adat. tapi ada baiknya kita sedikit melihat inggris yg sejatinya merupakan common law. dari yg saya pelajari inggris tidak punya UU yg bersifat terkodifikasi. tapi hanya peraturan2 yg bersifat ketatanegaraan yg dikodifikasi.
bagaimana menurut bapak seandainya Indonesia memakai Hukum Adat sebagai Hukum Indonesia tetapi juga memiliki aturan2 ketatanegaraan yg aturannya mengatur keluar atau lintas provinsi dalam arti mengatur hubungan2 luar negeri dan sebagainya atau hub antar provinsi.
karena jika Hukum adat saja saya pikir kurang lengkap. misalnya saja setiap orang yg pindah rumah ke kota lain kurang paham adat istiadat di daerah tersebut. maka dibutuhkan aturan tertulis yg secara general berlaku agar memberikan waktu penyesuaian adat pada orang tersebut.
bagaimana pendapat bapak?
Saya bercita-cita agar hukum adat dijadikan landasan dalam Tata hukum nasional. Tapi saya juga tidak anti hukum tertulis. Menurut saya, konstitusi dan state law (dalam bentuk tertulis) untuk urusan hukum publik yang benar2 mendasar tidak bisa dihindari. Asal saja, ada kesesuaian antara peraturan2 tadi dengan hukum adatnya, dan hukum adat dijadikan batu penguji atas keberlakuan peraturan2 tersebut.
Saya cukup setuju dgn pendapat pak joeni mengenai “revolusi” hukum Indonesia yg sudah semestinya pada usia yg cukup matang tentunya sudah harus memiliki model hukum tersendiri atau paling tidak memiliki hukum nasional yg dibuat berdasarkan atas rasa keadilan pd masyarakat kita dgn prinsip oleh,dari dan untuk kita.Karena selama ini sebagai contoh negara kita ini masih menggunakan KUHP yg notabene merupakan produk peninggalan yg tentunya cukup usang untuk kita gunakan.Selain itu dlm KUHP itu pun tidak terdapat “napas” bangsa kita.Yang menurut sejarah ada sejak tahun 1918.Masalah yg cukup mendasar yg kemudian mestinya kita telisik dan pahami adalah,apakah mampu ahli hukum di negara kita membuat yg baru sebagai penggantinya?Apakah kemudian di saat perancangan/perumusan itu tidak akan timbul suatu konflik kepentingan?karena pengalaman2 yg ada selama ini di negara kita para elite politik kita terkenal sebagai peneriak ulung yg dalam hal ini saya konotasikan negatif.Yaitu mereka akan teriak jika kepentingan mereka di usik?Contoh kecil saja dlm perancangan RUU tipikor,berapa lama kita menunggu lg?bahkan pembahasannya pun tidak pernah terdengar di telinga kita sebagai rakyat.Kembali ke permasalahan yg jadi polemiknya adalah berapa lama kita harus menunggu untuk itu?sementara para elite pemerintah kita sudah terbuai oleh kenikmatan mereka di atas sana.Serta juga apakah kemudian masyarakat kita akan mengerti dan menerima?seperti yg telah kita ketahui masyarakat kita pesimis terhadap pemerintah dan kata orang jawa “nrimo ing pandum”?menurut saya justru mulai dasarlah kita harus merubah model pemikiran pemimpin kita baru kemudian kita bisa merubah hukum kita.Terima kasih pak juni karena sdh bersuara yg saya apresiasikan sebagai suara perubahan di negara yg sangat kacau ini.Salam revolusi hukum!!!!
Salam revolusi hukum juga, Teguh!
Saya telah membaca pak artikel yg bpk tulis ini.Satu pertanyaan yg cukup sulit dijawab,apakah kemudian bisa para pakar hukum kita sejalan dgn elite pemerintah yg pd umumnya orang politik yg sarat kepentingan?Karena kita ketahui bersama konstituen kita khan dikuasai orang2 politik.Apa kemudian suara ahli hukum kita didengar dan diperhatikan oleh mereka?Saya setuju dgn pendapat bpk karena memang mestinya kita sudah memiliki hukum sendiri tdk dgn memakai hukum kolonial.terima kasih
Pak artikelnya bagus sekali. Setelah membaca saya ada beberapa pertanyaan jika hukum di Indonesia yang cocok dipakai adalah hukum adat bagaimana dengan masyarakat “biasa” yang notabene tidak mempunyai adat yang kuat bahkan sudah meninggalkan adat mereka mereka memakai hukum apa?
Adanya realitas bahwa sebagian masyarakat kita telah melupakan dan meninggalkan hukum adat tradisionalnya salah satunya disebabkan karena telah terbiasa dengan hukum modern (state law) yang nota bene mengadopsi sistem hukum barat, dan hukum adat yang ada telah dimarjinalisasi oleh negara. Jika nantinya hukum adat telah dijadikan hukum positip Indonesia , masihkah kira2 pertanyaan yang sama akan muncul?
maaf pak, saya ada beberapa pertanyaan lagi,
pertama bagaimana dengan penerapan hukum adat bagi orang2 keturunan “campuran” yang berasal dari percampuran pribumi dan orang2 luar pribumi apakah org2 tsb bisa menundukkan diri pada hukum adat?
kedua apakah hal tsb bs menimbulkan akulturasi hukum mengingat hukum adat bersifat dinamis?
ketiga di artikel bapak selalu membahas hukum dari segi sosiologis, bagaimana cara penerapan sosiologi hukum yang benar mengingat kita harus memandang hukum dari berbagai sisi?
wduh pak Joeni maaf, br sempat buka blog, ternyata Bapak kasih comment, mau saya jawab ternyata sudah ada foto di tab bar Bapak, maaf Pak, belum sempat NgeNet soalnya.
pak joeni, saya masih bingung bagaimana menjadikan hukum adat yang sifatnya pluralisme dalam tataran hukum nasional? sedangkan pada waktu zaman kolonial dinyatakan bahwa hukum adat tidak dapat menjadikan kepastian hukum dalam hal ini di bidang pertanahan karena tidak adanya pegangan/dasar yang kuat untuk mengetahui status kepemilikan tanah ataupun menuntut jika terjadi sengketa tanah.
bagaimana pendapat bapak tentang hal ini?
terima kasih.
@Ayu Caesara: Tentang bagaimana menjadikan hukum adat yang sifatnya plural dalam tataran hukum nasional, maka jawaban saya adalah seperti yang sering saya utarakan, bahwa hukum adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia memiliki sistem hukumnya sendiri yang khas yaitu sistem hukum adat oleh karena itu penerapan hukum adat harus berdasarkan sistem hukum adat itu sendiri, yang menurut bahasa asingnya disebut sebagai: the common law system.
Tentang mengapa pada jaman kolonial di bidang pertanahan hukum adat dianggap tidak memenuhi tuntutan kepastian, hal ini harus dipahami konteks kesejarahannya. Pemerintah Hindia Belanda adalah pemerintahan koloni Kerajaan Belanda untuk melakukan penundukan dan eksploitasi atas kekayaan Hindia (Indonesia), dan obyek eksploitasi yang utama adalah dari sektor agraria (perkebunan). Sejak diterapkannya politik ekonomi liberal pasca lepasnya aneksasi Perancis atas negeri Belanda, Pemerintah kolonial Hindia Belanda membuka kesempatan investasi swasta asing atas perkebunan-perkebunan yang ada di tanah Hindia. Untuk itu, pemerintah kolonial Hindia Belanda sangat berkepentingan dengan tanah-tanah yang pada saat itu merupakan tanah adat (tanah ulayat masyarakat adat) -yang tentunya menghambat tujuan investasi-, maka dibuatlah UU Agrarich Wet. Dalam Agrarich wet tersebut, pertama-tama dikatakan bahwa pemerintah mengakui tanah milik masyarakat adat (tanah ulayat), tetapi dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa setiap pemilikan tanah harus dibuktikan dalam sertifikat (hasil pendaftaran tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah) dan jika barang siapa tidak bisa menunjukkan sertifikat sebagaimana dimaksud maka tanah tersebut akan diklaim sebagai tanah negara. Mekanisme ini terkenal dengan istilah domein verklaring. Berhubung masyarakat adat tidak pernah mengenal mekanisme pendaftaran tanah, maka tentu saja banyak tanah-tanah adat yang kemudian jatuh (secara paksa berdasarkan Agrarisch Wet) menjadi tanah negara, dan dengan jatuhnya tanah tersebut menjadi tanah negara, maka pemerintah HIndia Belanda dapat memberikannya sebagai aset investasi asing dengan hak erphact (semacam hak sewa). Jadi jelas, bahwa klaim minimnya kepastian hukum dalam bidang pertanahan hanyalah trik Belanda untuk menguasai tanah-tanah adat saja. Disamping itu, sejak dahulu masyarakat telah memiliki pengaturannya sendiri tentang persoalan tanah -yang dikatakan tidak pasti oleh pemerintah kolonial-, dan ternyata hal itu cukup memberikan keadilan bagi masyarakat dan mampu menciptakan keteraturan sosial. So, what certainty?
pak joeni, apakah ada perbedaan antara pertunangan dengan lamaran?
lalu bagaimana penetapan panjar(jumlahnya dan berupa apa saja)?
pak, saya masih bingung jujur dengan panjar apakah sama?
terima kasih pak..
pak terima kasih atas penjelasan sebelumnya tentang pertanyaan yang saya ajukan.
dan saya sudah mengerti sekarang mengapa dulu hukum adat tidak memiliki kepastian hukum
banyak sebenarnya persoalan-persoalan hukum yang ada di Indonesia ini. boleh dikatakan bahwa sebenarnya permasalahan itu terjadi karena proses yang panjang. sama halnya dengan terbentuknya sebuah hukum itu sendiri, tentu ada sebuah sejarah dan proses yang panjang. begitu juga dengan permasalahan hukum di Indonesia, timbulnya permasalahan hukum di Indonesia juga disebabkan oleh kesalahan proses dalam jangka waktu yang lama. Pendidikan merupakan hal dasar yang menyebabkan permasalahan-permasalahan hukum di indonesia terjadi. setiap sarjana di indonesia dibentuk oleh pengajar menjadi seorang sarjana yang orientasinya ke dunia pekerjaan. ini yang menurut saya salah, karena sebenarnya sarjana dibentuk untuk berfikir dan berkarya serta menyelesaikan masalah bangsa-bangsa. ketika seorang sarjana diorientasikan ke pekerjaan, maka kemudian dengan sendirinya mereka akan berorientasi kepada ijazah, bukan lagi ilmu. permasalahan struktural hukum di indonesia timbul karena hal-hal dasar seperti yang saya jelaskan di atas.