<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>JOEN's</title>
	<atom:link href="http://joeniarianto.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://joeniarianto.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Revolusi Bangsa Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2009 04:50:10 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='joeniarianto.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/7a1c6c253e7062ef4c061bd72bfc260f?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>JOEN's</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Mencari Makna Kemerdekaan dalam Kasus Lapindo</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/18/mencari-makna-kemerdekaan-dalam-kasus-lapindo/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/18/mencari-makna-kemerdekaan-dalam-kasus-lapindo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2009 04:37:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law and Society Issue]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[17 Agustus 2009, tepat 64 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebagai suatu hal yang telah tereduksi menjadi sebatas ritual simbolik semata, peringatan “kemerdekaan bangsa” pun secara hingar-bingar nan semarak dilaksanakan di sana sini, namun minus akan makna. Bahkan, secara menyedihkan berbagai ritus seremonial ini justru cenderung mengasingkan masyarakat akan realitas yang sesungguhnya terjadi, yakni suatu realitas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=383&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>17 Agustus 2009, tepat 64 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebagai suatu hal yang telah tereduksi menjadi sebatas ritual simbolik semata, peringatan “kemerdekaan bangsa” pun secara hingar-bingar nan semarak dilaksanakan di sana sini, namun minus akan makna. Bahkan, secara menyedihkan berbagai ritus seremonial ini justru cenderung mengasingkan masyarakat akan realitas yang sesungguhnya terjadi, yakni suatu realitas pahit bahwa sesungguhnya apa yang telah dijalani dan dilalui oleh rakyat Indonesia dalam sistem sosial kehidupan mereka selama 64 tahun ini pada hakekatnya jauh dari makna merdeka.</p>
<p>Bahwasanya kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan oleh para nenek-moyang pendiri bangsa ini (<em>the founding fathers</em>) bukanlah sekali-kali kemerdekaan dengan arti yang sangat minimalis berupa lepasnya Indonesia dari cengkraman kolonialisme dan imperialisme bangsa asing saja, melainkan sebagai pintu gerbang atau yang oleh Soekarno disebut sebagai “jembatan emas” (<em>the golden bridge</em>) menuju tata sosial masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang secara eksplisit dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-2 dan ke-4 sebagai suatu rumusan filosofis nan fundamental dari tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ini.</p>
<p>Bardasarkan tujuan kemerdekaan yang kemudian langsung disambung dengan pendirian Negara Republik Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan dan pendirian negara ini hanyalah memiliki makna jika ia dapat menjadi akses bagi rakyat secara keseluruhan menuju kemakmuran dan kesejahtreraannya yang hanya dapat dicapai dengan cara menciptakan suatu struktur masyarakat yang berkeadilan sosial (<em>social structure based on social justice</em>).</p>
<p>Pertanyaannya, selama 64 tahun ini, apakah tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial ini telah benar-benar tercipta? Untuk mempermudah menjawab pertanyaan ini, maka saya akan menggunakan analisis mikro, yakni dengan tidak melebarkan spektrum pada skala nasional melainkan dengan membatasi spektrum dalam skala lokal. Sebagai masyarakat Jawa Timur, tentu kita semua (seharusnya) masih <em>aware</em> (memberikan perhatian penuh) pada kasus terbesar nan multi dimensional yang tak terselesaikan hingga kini, yakni kasus lumpur Lapindo.</p>
<p><em>Click </em><a href="http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&amp;id=34956">DI SINI</a> <em>untuk artikel selengkapnya.</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/383/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=383&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/18/mencari-makna-kemerdekaan-dalam-kasus-lapindo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap Bersama berkait SP3 Polda Jatim atas Kasus Lapindo</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/11/pernyataan-sikap-bersama-berkait-sp3-polda-jatim-atas-kasus-lapindo/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/11/pernyataan-sikap-bersama-berkait-sp3-polda-jatim-atas-kasus-lapindo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2009 10:05:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law and Society Issue]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=379</guid>
		<description><![CDATA[Berikut isi pernyataan sikap bersama tentang SP3 Polda Jatim atas Kasus Lapindo.
Click di sini
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=379&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Berikut isi pernyataan sikap bersama tentang SP3 Polda Jatim atas Kasus Lapindo.</p>
<p><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/08/pernyataan-sikap-atas-diterbitkannya-sp3-dalam-kasus-pidana-lumpur-lapindo.pdf">Click di sini</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/379/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=379&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/08/11/pernyataan-sikap-bersama-berkait-sp3-polda-jatim-atas-kasus-lapindo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>3 Tahun Lumpur Lapindo: Hancurnya Bangunan Negara Hukum Indonesia</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/30/3-tahun-lumpur-lapindo-hancurnya-bangunan-negara-hukum-indonesia/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/30/3-tahun-lumpur-lapindo-hancurnya-bangunan-negara-hukum-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 21:20:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humanity stories]]></category>
		<category><![CDATA[Law and Society Issue]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=342</guid>
		<description><![CDATA[
29 Mei 2009 adalah genap 3 tahun semburan lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Suatu rentang waktu yang tidak dapat dikatakan pendek bagi ribuan kepala keluarga yang harus terusir paksa dari rumah dan tempat tinggal mereka sebagai dampak semburan ribuan kubik lumpur yang telah terjadi dan tidak ditangani sebegitu lamanya hingga kini.
Secara yuridis, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=342&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="aligncenter size-full wp-image-350" title="Lumpur Lapindo" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/lumpur-lapindo2.jpg?w=500&#038;h=375" alt="Lumpur Lapindo" width="500" height="375" /></p>
<p>29 Mei 2009 adalah genap 3 tahun semburan lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Suatu rentang waktu yang tidak dapat dikatakan pendek bagi ribuan kepala keluarga yang harus terusir paksa dari rumah dan tempat tinggal mereka sebagai dampak semburan ribuan kubik lumpur yang telah terjadi dan tidak ditangani sebegitu lamanya hingga kini.</p>
<p>Secara yuridis, dengan musnahnya rumah, tanah, serta lahan dan terusirnya ribuan korban dari tempat tinggal mereka akibat luapan lumpur ini, sesungguhnya telah tersuguhkan suatu fakta hukum bahwa telah terjadi suatu peristiwa terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara sebagai hak dasar yang mutlak harus terpenuhi dan tidak boleh terkurangi sedikitpun yang melekat secara inheren pada masing-masing individu warga negara, yang oleh karenanya demi hukum harus segera dilakukan restitusi atau penggantian atas terlanggarnya hak-hak konstitusional korban lumpur tersebut&#8230;&#8230;</p>
<p>&#8230;&#8230;for the complete article, please click options below:</p>
<p>- <a href="http://surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&amp;id=32151">Surabaya Pagi news</a></p>
<p>- <a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/07/3-tahun-lumpur-lapindo_hancurnya-bangunan-negara-hukum-indonesia.pdf">original (PDF file) version</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/342/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/342/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/342/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/342/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/342/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/342/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/342/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/342/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/342/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/342/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=342&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/30/3-tahun-lumpur-lapindo-hancurnya-bangunan-negara-hukum-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/lumpur-lapindo2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Lumpur Lapindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penggusuran PKL: Penegakan Hukum atau Represi Masyarakat Marjinal?</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/14/penggusuran-pkl-penegakan-hukum-atau-represi-masyarakat-marjinal/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/14/penggusuran-pkl-penegakan-hukum-atau-represi-masyarakat-marjinal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 10:09:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humanity stories]]></category>
		<category><![CDATA[Law and Society Issue]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=317</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini, beberapa kota metropolitan di tanah air tengah disibukkan oleh kegiatan &#8220;penataan kembali&#8221; atas sarana-sarana yang dianggap telah disalahfungsikan. Tidak ketinggalan kota Surabaya yang tengah bersemangat melakukan upaya &#8220;penertiban&#8221; atas berbagai fasilitas-fasilitas umum yang dianggap turut digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti halnya area para pedagang kaki lima (PKL) di berbagai ruas jalan yang ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=317&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/04-opini-hukum-1405_p014.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-339" title="Penggusuran PKL: Penegakan Hukum atau Represi Masyarakat Marjinal?" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/04-opini-hukum-1405_p014.jpg?w=106" alt="04 Opini hukum 1405_p01" /></a>Saat ini, beberapa kota metropolitan di tanah air tengah disibukkan oleh kegiatan &#8220;penataan kembali&#8221; atas sarana-sarana yang dianggap telah disalahfungsikan. Tidak ketinggalan kota Surabaya yang tengah bersemangat melakukan upaya &#8220;penertiban&#8221; atas berbagai fasilitas-fasilitas umum yang dianggap turut digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti halnya area para pedagang kaki lima (PKL) di berbagai ruas jalan yang ada di ibu kota Propinsi Jawa Timur ini.</p>
<p>Pada ujungnya, upaya <em>penegakan hukum</em> (penertiban) pun sekali lagi dilakukan, dan ironisnya lagi-lagi harus terartikulasikan secara koersif dan represif melalui tangan kekuasaan dengan nama: p e n g g u s u r a n. Pertanyaannya, apakah memang harus demikian upaya penegakan hukum itu dilakukan? Jika para PKL harus digusur atas nama hukum, maka hukum apakah yang diharapkan dapat melindungi nasib mereka?</p>
<p>&#8230;&#8230;For the complete article please read &#8220;Surabaya Pagi&#8221; edition 14th May 2009, or you can download it <a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/04-opini-hukum-1405_p011.jpg">here</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/317/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/317/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/317/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/317/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/317/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/317/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/317/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/317/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/317/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/317/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=317&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/05/14/penggusuran-pkl-penegakan-hukum-atau-represi-masyarakat-marjinal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/05/04-opini-hukum-1405_p014.jpg?w=106" medium="image">
			<media:title type="html">Penggusuran PKL: Penegakan Hukum atau Represi Masyarakat Marjinal?</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jihad for Palestine? What about Indonesia?</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/01/09/jihad-for-palestine-what-about-indonesia/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/01/09/jihad-for-palestine-what-about-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2009 08:26:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humanity stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[ Sejak tanggal 27 Desember 2008, dunia khususnya dunia Islam dikejutkan dengan serangan Israel ke jalur Gaza, sebuah serangan yang diklaim sebagai upaya untuk menumpas kelompok Hamas, sebuah kelompok garis keras di Pelestina yang mendapatkan banyak dukungan oleh rakyat Palestina.  Alih-alih hanya berurusan dengan Hamas, serangan Israel yang mayoritas dilakukan melalui misil-misil dari udara menghancurkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=171&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="size-thumbnail wp-image-174 alignleft" title="(nytimes.com)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/gaza1_nytimescom.jpg?w=259&#038;h=150" alt="gaza1_nytimescom" width="259" height="150" /> Sejak tanggal 27 Desember 2008, dunia khususnya dunia Islam dikejutkan dengan serangan Israel ke jalur Gaza, sebuah serangan yang diklaim sebagai upaya untuk menumpas kelompok Hamas, sebuah kelompok garis keras di Pelestina yang mendapatkan banyak dukungan oleh rakyat Palestina.  Alih-alih hanya berurusan dengan Hamas, serangan Israel yang mayoritas dilakukan melalui misil-misil dari udara menghancurkan berbagai wilayah di jalur Gaza secara sporadis, akibatnya banyak korban masyarakat sipil berjatuhan, termasuk wanita dan anak-anak. <img class="alignright size-full wp-image-178" title="(imemc.org)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/gaza3_imemcorg.jpg?w=191&#038;h=262" alt="(imemc.org)" width="191" height="262" />Dari segi kemanusiaan, tidak ada hal apapun yang dapat dijadikan alasan pembenar akan adanya peperangan, terkecuali sebagai upaya pertahanan diri. Apa yang dipentaskan oleh militer Israel jelas bukan upaya pertahan diri melainkan lebih sebagai upaya ofensif. Pertempuran yang terjadipun sangat tidak berimbang, sebuah gerakan perlawanan rakyat melawan salah satu pasukan militer tercanggih di dunia. Atas apa yang terjadi semua itu, pantaslah jika masyarakat Internasional mengecam dan menyesalkan segala macam manuver Israel tersebut, termasuk -tentunya- berusaha menghentikannya melalui saluran diplomatik Internasional yang ada, ataupun jika perlu ikut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dengan mengirimkan pasukan militernya sebagai pasukan perdamaian di jalur Gaza.</p>
<p>Sontak saja, penderitaan yang dialami rakyat Palestina di jalur Gaza kini, ditambah dengan mandulnya  berbagai jalur diplomatik internasional yang ada untuk menghentikan konflik dan menciptakan perdamaian di Tiumr Tengah dikarenakan keberpihakan negara yang terkuat di dunia ini (AS) di belakang Israel, segera memicu simpati dan empati ribuan masyarakat muslim dunia, khususnya Indonesia untuk berpartisipasi secara konkrit berkait konflik di jalur Gaza ini.  Berbagai ormas Islam yang tersebar di berbagai penjuru nusantara melakukan berbagai aksi guna menunjukkan solidaritas mereka atas penderitaan &#8220;saudara-saudara sesama muslim&#8221; yang ada di Palestina, mulai dari aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi sambil mengutuk kebiadaban Israel dan keberpihakan AS di belakangnya hingga kepada aksi penggalangan dana untuk disumbangkan ke Palestina. Tidak berhenti sampai di situ saja, beberapa ormas Islam tersebut bahkan ditengarai melakukan penjaringan sukarelawan yang nantinya akan dikirimkan langsung ke garis depan di jalur Gaza, entah sebagai tenaga perdamaian atau sebagai milisi sipil untuk melakukan perlawanan terhadap tentara Israel.</p>
<p>Apa yang terjadi di atas jelas merupakan hal yang sangat lumrah terjadi dan sangat manusiawi, karena bagaimanapaun peperangan adalah peristiwa yang sangat mencederai rasa kemanusiaan, dimana berbagai pelanggaran HAM sangat rentan (atau telah) terjadi, sehingga dengan begitu akan mudah menggerakkan jiwa humanisme setiap orang dan mendorongnya untuk melakukan perbuatan guna mencegah peristiwa tersebut berkembang lebih jauh sehingga tidak bertambah lagi korban kekerasan dan pelanggaran HAM yang telah banyak berjatuhan. Sehingga, atas apa yang dilakukan oleh saudara-saudara muslim khususnya yang tergabung dalam berbagai ormas Islam yang melakukan berbagai aksi solidaritas di atas sangat mudah untuk dipahami dan patut mendapatkan apresiasi.</p>
<p>Namun pertanyaannya, apakah yang dilakukan beberapa ormas Islam dalam mengapresiasikan solidaritas kepada saudara-saudara kita di Palestina tersebut benar-benar dilandasi keterpanggilan rasa kemanusiaan, ataukah hanya atas sentimen agama nan sempit semata?</p>
<p>Pertanyaan ini layak mengemuka atas adanya suatu alasan, bahwa apa yang terjadi di Palestina saat ini sesungguhnya juga terjadi di Indonesia, negeri kita ini dan menimpa bangsa Indonesia (yang mayoritas adalah muslim), saudara-saudara terdekat kita.</p>
<p>Apa yang terjadi di jalur Gaza saat ini, yakni suatu agresi militer nan membabi buta yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina, dapat dirangkumkan dalam terminologi khusus: kekerasan, penindasan, pelanggaran HAM (<em>human rights violence</em>), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (<em>crime againts humanit</em>y), dan keempat hal ini juga masih terpraktekkan dalam panggung kekuasaan Indonesia. Bagaimana tidak, jika di jalur Gaza saat ini hak untuk hidup dan sejahtera masyarakat Palestina dirampas dan ditindas secara sewenang-wenang dan membabi-buta oleh pasukan Israel melalui agresi militernya, maka hal yang sama juga banyak menimpa penduduk negeri ini akibat lilitan kemiskinan nan begitu parah sehingga mengakibatkan banyak sekali nyawa anak-anak Indonesia yang merupakan masa depan bangsa ini harus terenggut dikarenakan penyakit busung lapar.<img class="alignleft size-full wp-image-185" title="(infoindonesia.files.wordpresscom)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/busung_nova_maulana_05-infoindonesiafileswordpresscom1.jpg?w=180&#038;h=270" alt="(infoindonesia.files.wordpresscom)" width="180" height="270" />Bayangkan, jika anak-anak Palestina mati akibat pelor senapan tentara Israel yang memang merupakan musuh mereka, anak-anak Indonesia mati hanya disebabkan kurang makan akibat kebebalan pemerintahan negaranya sendiri yang hingga kini masih mengklaim dirinya sebagai negara agraris!</p>
<p>Di sisi lain, jika banyak sekali rumah-rumah warga Palestina hancur akibat serangan udara misil-misil Israel sehingga mengakibatkan mereka kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan perlindungan atas rasa aman, serta lingkungan yang baik, <a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/lapindo2_smhcomau2.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-191" title="(smh.com.au)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/lapindo2_smhcomau2.jpg?w=317&#038;h=184" alt="(smh.com.au)" width="317" height="184" /></a>maka saudara-saudara kita di Porong hingga kini sejak lebih dari dua tahun yang lalu telah kehilangan rumah, lahan, hingga pekerjaan mereka akibat terendam luapan lumpur yang muncul tak terkendali dan tidak dikendalikan akibat kesalahan prosedur pengeboran gas yang dilakukan oleh sebuah korporasi swasta nasional yang mendapatkan ijin secara <em>misprosedur</em> pula oleh pejabat-pejabat pemerintah yang korup sehingga sampai sekarang saudara-saudara kita di Porong tersebut masih harus hidup di &#8220;barak&#8221; pengungsian darurat yang tidak layak huni di Pasar Baru Porong.</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-194" title="los_pengungsian" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/los_pengungsian.jpg?w=500&#038;h=333" alt="los_pengungsian" width="500" height="333" /></p>
<p>Disamping itu, <img class="alignright size-full wp-image-200" title="(harykoe.files.wprdpress.com)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/penduduk2520miskin-harykoefileswprdpresscom.jpg?w=300&#038;h=225" alt="(harykoe.files.wprdpress.com)" width="300" height="225" /></p>
<p>masih banyak juga penderitaan-penderitaan lain yang senantiasa dirasakan rakyat kecil, khususnya masyarakat marjinal seperti halnya para kaum miskin kota (<em>urban poor people</em>), para pedagang kaki lima (PKL), pemulung, dan sejenisnya dimana eksistensi mereka seringkali direpresi melalui praktek-praktek penggusuran oleh aparat pemerintah mereka sendiri atas nama estetika (ketertiban dan keteraturan kota). Belum lagi ketidak adilan yang senantiasa menimpa saudara-saudara sebangsa yang berada di berbagai pulau di luar Jawa seperti Papua dan pedalaman Kalimantan, dimana mereka hidup di atas tanah yang kaya namun kehidupan mereka tidak pernah beranjak dari garis kemiskinan walaupun kekayaan tanah adat mereka dikeruk dan dieksploitasi secara masif hari per harinya, dimana kekayaan itu berpindah jauh melintasi samudra luas hingga jatuh ke tangan kapitalis-kapitalis di negeri asing dan hanya menyisakan remahan-remahan kecil yang dinikmati oleh penguasa korup berparadigma ekonomi neo liberal. <img class="alignleft size-medium wp-image-205" title="(empimuslion.files.wordpress.com)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/potret-kemiskinan-papua-empimuslionfileswordpresscom.jpg?w=300&#038;h=200" alt="(empimuslion.files.wordpress.com)" width="300" height="200" />Pada akhirnya, tanah ulayat yang telah mereka keramatkan sebagai peninggalan nenek moyang mereka dengan tujuan rasional untuk menjaga keseimbangan alam dan kelestariannya secara tradisional guna anak cucu mereka kelak telah hancur dengan tetap meninggalkan kemiskinan, kelaparan, dan keterbelakangan bagi pemilik sah tanah-tanah tersebut yang tak jarang diikuti dengan ancaman bahaya kerusakan lingkungan.</p>
<p>Berbagai macam persoalan yang diadalami saudara-saudara sebangsa di atas bukanlah persoalan yang berlangsung secara temporer, bukan juga sebagai akibat agresi negara asing, melainkan sebagai akibat kezaliman penguasa yang mengklaim sebagai wakil mereka di negeri tempat mereka tinggal, yang berlangsung secara terus-menerus sejak sekian lama yang tak jarang terlembagakan secara sistemis, sebagai suatu rangkaian penindasan yang berujung kepada hal yang sama sebagaimana yang dialami oleh bangsa Palestina saat ini: kekerasan, perampasan hak, pelanggaran HAM, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.</p>
<p>Apa yang terjadi di Palestina jelas merupakan tragedi kemanusiaan yang menginjak-injak harkat hidup manusia sehingga harus dikutuk oleh semua umat manusia yang masih memiliki <em>sense of humanity</em>. Berdasarkan hal ini, maka sangat wajar kiranya jika konflik di jalur Gaza mengundang simpati dan solidaritas dari masyarakat dunia, tak ketinggalan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim ini. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa gelombang solidaritas muncul dengan sangat kuat, bahkan hingga memicu keterpanggilan sebagian orang sebagai sukarelawana untuk dikirimkan ke baris depan pertempuran, atas fenomena konflik di jalur Gaza, tempat nun jauh di sana (dengan segala resiko dan kesulitannya) <strong>tetapi </strong>menjadi kurang begitu terasakan atas penderitaan-penderitaan saudara-saudara sebangsa sebagaimana di singgung di atas sedangkan hal itu telah terjadi sedemikian lamanya di negara tempat tinggalnya sendiri? Mengapa jika korban ratusan warga Palestina sanggup menyalakan semangat sebagian kelompok warga bangsa ini untuk mensingsingkan lengan baju maju ke medan pertempuran hingga mencoba menjadi milisi-milisi sipil, namun jika menghadapi ratusan masyarakat Porong yang terancam musnah peradabannya oleh semburan lumpur yang begitu masif, ratusan atau mungkin ribuan masyarakat miskin kota yang senantiasa hidup di bawah ancaman penggusuran, represi, dan bayang-bayang kekerasan seperti halnya para PKL hingga anak-anak jalanan, atau ribuan masyarakat Papua yang menderita kelaparan, dan jutaan masyarakat Indonesia lainnya yang masih terjerembab hidup di bawah garis kemiskinan, jarang sekali -jika tidak dikatakan tidak ada- terdengar ada kelompok-kelompok khususnya ormas-ormas Islam yang menawarkan diri sebagai sukarelawan untuk terjun ke daerah-daerah kantong-kantong kemiskinan, daerah  rawan konflik (konflik horizontal berlatar belakang SARA), pedalaman Papua dan pulau-pulau yang lain tempat hidup berbagai suku pedalaman yang terisolir yang membutuhkan bantuan pendidikan dan kesehatan akibat keterbelakangan dalam hal kesejahteraannya, ataupun menjadi sukarelawan pembela hak-hak masyarakat korban lumpur Lapindo yang hingga kini tak kunjung memiliki kejelasan atas nasib mereka? <strong>Jika suara jihad itu dengan lantang diteriakkan untuk warga Palestina, mengapa tidak terdengar jihad untuk warga Indonesia, saudara sebangsa setanah air,  yang tertindas dalam kemiskinan dan kemelaratan serta berbagai perampasan hak hingga pelanggaran HAM, yang juga telah banyak terenggut nyawanya sebagai akibat penindasan itu? </strong></p>
<p>Sebagai contoh adalah pengalaman saya pribadi sebagai sukarelawan advokasi hukum bagi masyarakat korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, dimana saya ikut merasakan kefrustasian warga korban yang terampas hak-hak dasarnya (tempat tinggal, pendidikan, hingga pekerjaan yang sebelumnya secara sah mereka miliki) dikarenakan rumitnya permasalahan tersebut akibat besarnya ekses politik yang ada dan ditambah lagi minimnya kepedulian dan solidaritas dari elemen-elemen masyarakat yang ada untuk ikut memeperjuangkan kepentingan mereka, sedangkan di sisi lain dampak destruksi dari adanya luapan lumpur Lapindo amat sangat nyata (menenggelamkan beberapa desa beserta ribuan hektar lahan pertanian disekitarnya, puluhan pabrik, hingga infratruktur mulai jalan tol, jalan raya, dan rel KA, serta merenggut nyawa beberapa orang) dimana jika tidak segera ditangani maka akan mengancam menghancurkan sebuah peradaban bernama kota Porong (dan Sidoarjo?). Hingga saat terakhir saya mendampingi warga korban, tidak saya temukan adanya solidaritas dari elemen masyarakat sebagaimana ormas-ormas Islam yang kini banyak sekali meneriakkan seruan &#8220;<em>jihad for Palestine, save Palestine,&#8221;</em> dll yang ikut turun lapangan memperjuangkan hak-hak para korban yang terampas melawan kelaliman penguasa yang dengan sengaja mengabaikannya. Saya tidak juga menemukan kepedulian para kaum muda khususnya mahasiswa untuk -paling tidak- melakukan aksi turun ke jalan, ataupun aksi penggalangan dana bagi korban lumpur sebagaimana yang banyak sekali terlihat kini berkait dengan konflik Gaza.  Apakah penderitaan masyarakat Porong tidak memenuhi syarat untuk seruan jihad? Apakah tenggelamnya beberapa desa, <img class="alignright size-full wp-image-211" title="(korbanlapindo.net)" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/lapindo5_korbanlapindonet.jpg?w=200&#038;h=123" alt="(korbanlapindo.net)" width="200" height="123" />hancurnya infrastuktur, hilangnya pekerjaan, hingga kerusakan lingkungan yang teramat parah tidak cukup untuk menggambarkan seriusnya persoalan sebagaimana yang sekarang juga tengah terjadi di Palestina? Apakah persoalan korupsi, persoalan anak-anak jalanan, penggusuran serta represi atas PKL dan kaum miskin kota, kematian anak-anak Indonesia akibat busung lapar, kemiskinan dan kemelaratan masyarakat terlebih lagi masyarakat pedalaman seperti di Papua, Kalimantan, dll tidak cukup menumbuhkan solidaritas untuk mendorong umat manusia sebangsa setanah air guna turun langsung melakukan perjuangan dan perlawanan atas segala macam bentuk perampasan hak dan penindasan oleh penguasa negeri sendiri? Ataukah jangan-jangan solidaritas itu hanya berlatar belakang sentimen golongan nan sempit semata, atau berlandaskan sentimen pembelaan agama yang ujung-ujungnya hanya berupa motif pahala semata? Apakah kita dalam menolong orang lain bertujuan kepentingan diri dan bukan kepentingan orang yang kita tolong tersebut <em>an sich</em>?</p>
<p>Tulisan ini tidak sekali-kali bermaksud mengkerdilkan dan mereduksi atas segala peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina, beserta segala macam aksi solidaritas yang muncul atasnya. Bahwa apa yang terjadi di jalur Gaza sungguhlah jelas merupakan aksi kekejaman dan penindasan atas harkat kehidupan manusia, sebuah pelanggaran HAM yang sungguh berat, yang untuk itu memang perlu kiranya kita untuk melakukan suatu hal nyata sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan kita. Namun, tulisan ini saya maksudkan untuk mengajak serta mendorong semangat-semangat solidaritas yang terjaring secara menakjubkan bagi masyarakat Palestina ini agar juga dapat diarahkan guna menolong saudara-saudara sebangsa kita sendiri yang senyata-nyatanya juga sangat membutuhkan uluran tangan kita. Bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah memang suatu krisis, namun janganlah lupa terhadap apa yang terjadi di pelosok pedalaman pulau-pulau di Nusantara, di Porong, serta di berbagai kantong-kantong kemiskinan di segala penjuru Indonesia, juga sedang mengalami krisis yang tidak kalah berat. Jika bangsa Palestina banyak terancam hidupnya atas serangan rudal dan peluru tentara Israel, maka bangsa Indonesia banyak yang terancam hidupnya akibat sesuap nasi yang tidak mampu mereka dapatkan.</p>
<p>Solidaritas terhadap bangsa Palestina adalah penting, namun sangatlah tidak bijak jika dalam bersolidaritas bagi perjuangan bangsa lain kita melupakan kemaslahatan bangsa sendiri yang jelas-jelas masih perlu diperjuangkan, karena bagaimana mungkin kita mampu menolong orang lain jika diri kita sendiri masih tak tertolong?</p>
<p>Struggle for your people&#8217;s rights. Jihad for Indonesia! Save your people, then you can save the others (the Palestine&#8217;s people).</p>
<p>&#8220;Menuju Revolusi Bangsa Indonesia, Menuju Revolusi Bangsa-Bangsa di Dunia!&#8221;</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=171&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2009/01/09/jihad-for-palestine-what-about-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/gaza1_nytimescom.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">(nytimes.com)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/gaza3_imemcorg.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">(imemc.org)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/busung_nova_maulana_05-infoindonesiafileswordpresscom1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">(infoindonesia.files.wordpresscom)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/lapindo2_smhcomau2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">(smh.com.au)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/los_pengungsian.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">los_pengungsian</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/penduduk2520miskin-harykoefileswprdpresscom.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">(harykoe.files.wprdpress.com)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/potret-kemiskinan-papua-empimuslionfileswordpresscom.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">(empimuslion.files.wordpress.com)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2009/01/lapindo5_korbanlapindonet.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">(korbanlapindo.net)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dosen Unair Tolak RUU Pornografi</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/dosen-unair-tolak-ruu-pornografi/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/dosen-unair-tolak-ruu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 10:15:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[SURYA ON LINE
Tuesday, 23 September 2008				 			 					 			 				SURABAYA &#8211; SURYA-Kelompok dosen Universitas Airlangga yang menamakan diri Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga (SDPUA) menolak pengesahan RUU Pornografi. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini adalah Airlangga Pribadi, Joko Susanto, S Dwi Windyastuti, Liestianingsih Dwidayanti, IGAK Satrya Wibawa (FISIP) dan Irfan Wahyudi yang semuanya dosen FISIP. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=129&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>SURYA ON LINE</strong></p>
<p>Tuesday, 23 September 2008				 			 					 			 				<strong>SURABAYA &#8211; SURYA-</strong>Kelompok dosen Universitas Airlangga yang menamakan diri Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga (SDPUA) menolak pengesahan RUU Pornografi. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini adalah Airlangga Pribadi, Joko Susanto, S Dwi Windyastuti, Liestianingsih Dwidayanti, IGAK Satrya Wibawa (FISIP) dan Irfan Wahyudi yang semuanya dosen FISIP. Kemudian dari Fakultas Hukum Joeni Arianto, Herlambang Perdana dan Franky Butar Butar serta Listiono Santoso dari Fakultas Sastra.</p>
<p>Pernyataan sikap itu disampaikan anggota SDPUA dalam koferensi pers yang diadakan di kampus FISIP Unair, Senin (22/9) siang. Menurut mereka RUU itu telah menabrak batas-batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Intervensi Negara dalam mengontrol persoalan moralitas dari kehidupan personal tiap-tiap warga negaranya dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme terhadap warganegara.</p>
<p>Dalam RUU perempuan dan anak-anak &#8216;korban&#8217; pornografi dipandang sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat dikenakan jeratan hukum. Dengan perspektif hukum seperti itu maka pengesahan RUU Pornografi hanya akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban.</p>
<p>“Yang dijadikan sorotan RUU Pornografi itu bersifat kabur sehingga menimbulkan multi tafsir, ada kata-kata &#8216;mengesankan ketelanjangan&#8217; atau &#8216;membangkitkan hasrat seksual&#8217;, itu yang seperti apa? Dan dari sisi siapa yang memandangnya?,” ujar Joeni Arianto, dosen Fakultas Hukum Unair.</p>
<p>Mereka juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Pornografi yang dinilai rawan konflik. Seperti pasal 22 yang menyebutkan peran masyarakat yang bisa mengawasi dan melakukan pembinaan. “Bisa jadi ini hanyalah pengalihan dari kelemahan pengelolaan sistem negara untuk hal-hal mendasar seperti kemiskinan dan energi,” kata Airlangga Pribadi, Koordinator Bidang Umum (SDPUA).</p>
<p>SDPUA menegaskan penyusunan undang-undang seharusnya sedapat mungkin memberi ruang terbuka bagi kebhinekaan. RUU Pornografi yang ada saat ini terlalu sempit, di mana sebenarnya bisa diwakilkan oleh UU Perlindungan anak, UU Penyiaran atau UU Pers. “Jika tetap disahkan kami bisa mengajukan tuntutan melalui Mahkamah Konstitusi,” tegas Airlangga. rey</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/129/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=129&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/dosen-unair-tolak-ruu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi Bentuk Totalitarianisme Negara</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/ruu-pornografi-bentuk-totalitarianisme-negara/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/ruu-pornografi-bentuk-totalitarianisme-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 10:08:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=124</guid>
		<description><![CDATA[
Kompas.com Senin, 22 September 2008 &#124; 21:15 WIB
SURABAYA, SENIN &#8211; Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.
Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=124&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;"><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/tolak-ruu-pornografi-1.jpg"><img class="size-full wp-image-125 aligncenter" title="tolak-ruu-pornografi-1" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/tolak-ruu-pornografi-1.jpg?w=298&#038;h=225" alt="" width="298" height="225" /></a><strong>Kompas.com</strong> Senin, 22 September 2008 | 21:15 WIB</p>
<p><strong>SURABAYA, SENIN</strong> &#8211; Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.</p>
<p>Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.</p>
<p>Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.</p>
<p>RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. &#8220;Perspektif ini justru menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan sistem kapitalisme,&#8221; ujar Jeoni.</p>
<p>Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.</p>
<p>Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.</p>
<p>&#8220;RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak bisa disamaratakan begitu saja,&#8221; ujar Koordinator Bidang Umum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.</p>
<p><strong>Cacat hukum </strong></p>
<p>Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang serius. RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.</p>
<p>&#8220;Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik,&#8221; tambah Joeni.</p>
<p>Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan, selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan &#8230;membangkitkan hasrat seksual. &#8220;Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas <em>lex certa</em> dimana hukum haruslah bersifat tegas,&#8221; katanya.</p>
<p>Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. &#8220;Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya,&#8221; ucap Liestianingsih.</p>
<p>Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi <em>lex superior derogat legi inferior</em> atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.</p>
<p>&#8220;Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi,&#8221; tegas Liestianingsih.</p>
<p class="MsoNormal">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/124/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=124&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/ruu-pornografi-bentuk-totalitarianisme-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/tolak-ruu-pornografi-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tolak-ruu-pornografi-1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik Hukum Atas Materi RUU Pornografi</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/kritik-hukum-atas-materi-ruu-pornografi/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/kritik-hukum-atas-materi-ruu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 09:56:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law and Society Issue]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[

Pendahuluan
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui DPR berencana hendak memositipkan suatu produk hukum baru yang mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat secara luas, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi sebagai penyempurnaan dari RUU sebelumnya yang bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) dimana RUU tersebut pada saat itu mendapat tentangan luas dari masyarakat.
 
Setelah lama tidak ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=116&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;     &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:center;line-height:normal;"><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/pornografi1.jpg"><img class="size-full wp-image-117 aligncenter" title="pornografi1" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/pornografi1.jpg?w=151&#038;h=176" alt="" width="151" height="176" /></a><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:left;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui DPR berencana hendak memositipkan suatu produk hukum baru yang mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat secara luas, yakni<span> </span>Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi sebagai penyempurnaan dari RUU sebelumnya yang bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) dimana RUU tersebut pada saat itu mendapat tentangan luas dari masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Setelah lama tidak ada kabar berita berkait dengan RUU-APP sebagaimana di atas, masyarakat tiba-tiba dikejutkan oleh rencana mendadak (konon menepati momentum bulan Ramadhan) dari DPR yang bermaksud hendak mengesahkan penyempurnaan dari RUU-APP tersebut yang kini bernama RUU Pornografi. Tidak berbeda dengan pendahulunya (RUU-APP), RUU Pornografi inipun juga tidak luput dari reaksi penolakan berbagai kelompok masyarakat, khususnya dari para seniman, artis, budayawan, aktivis HAM, aktivis hak-hak perempuan dan anak, masyarakat etnis tradisional, dan lain-lain. Bahkan, DPRD Propinsi Bali telah bulat seratus persen menyatakan menolak dengan tegas rencana DPR RI mengesahkan RUU Pornografi ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Adanya fenomena fakta secara sosiologis bahwa banyak reaksi negatif bermunculan atas rencana pemositipan RUU Pornografi di atas bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata dari kaca mata hukum, dan bahkan sinyalmen ini harus segera ditanggapi secara serius mengingat reaksi masyarakat akan sangat mempengaruhi tingkat keberlakuan (efektifitas) secara faktual dari suatu produk hukum, apakah produk hukum itu nantinya dapat diterima masyarakat sehingga dapat diberlakukan dan ditegakkan secara efektif atau tidak. Untuk itu, di sini akan dilakukan analisa hukum secara kritis atas materi RUU Pornografi yang kontroversial tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;">Analisa Kritis RUU Pornografi Berdasarkan Teori dan Dogmatika Hukum</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Pertama bahwa secara umum, menurut tradisi <em>Civil Law System </em>sebagai sistem hukum yang secara formal berlaku di Indonesia, maka berdasarkan teori Ulpianus hukum berdasarkan lapangan kepentingan yang diaturnya dapat dibagi menjadi dua ruang, yakni hukum publik dan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hal-hal yang sifatnya personal, yakni kepentingan-kepentingan individu (kepentingan privat) serta hubungan antar individu yang berlatar belakang adanya kepentingan privat. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat. Contoh mengenai ruang hukum privat adalah hukum perdata, hukum bisnis, dan semacamnya. Sedangkan contoh ruang hukum publik adalah hukum pidana, hukum tata negara, hukum admnistrasi, hukum pajak, dan lain-lain. Hal paling prinsipil yang membedakan antara kedua lapangan hukum ini adalah bahwa di dalam hukum privat, dikarenakan yang diatur adalah kepentingan individual yang sifatnya personal (dimana kepentingan ini tidak bisa disamaratakan di antara masyarakat yanga ada), maka pengaturannya secara pertama dan utama adalah diserahkan pada para pihak yang berkepentingan. Negara akan campur tangan hanya bila para pihak tidak mengaturnya secara khusus. Sedangkan dalam lingkup hukum publik, dikarenakan yang diatur adalah kepentingan masyarakat secara umum, maka negara terlibat sejak pertama kali. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Kepentingan privat adalah kepentingan individu yang sifatnya personal / pribadi, sehingga –sekali lagi- kepentingan ini antara orang satu dengan yang lain tidak dapat disamakan. Contoh dari kepentingan privat ini adalah masalah perkawinan, agama, keyakinan, harta pribadi, warisan, dan semacamnya. Berkait dengan RUU Pornografi, maka sangat jelas bahwa substansi RUU ini hendak mengatur materi-materi seksualitas, bahkan hingga pengaturan atas salah satu cara ekspresi seksualitas diri pribadi seseorang. Masalah seksualitas, termasuk pengalaman dan cara ekspresi seksualitas itu sendiri adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kedirian manusia, oleh karena itu hal ini jelas merupakan kepentingan yang sifatnya personal sehingga negara tidak bisa campur tangan begitu saja dalam mengaturnya. Oleh karena itu, pengaturan masalah seksualitas secara begitu jauh sebagaimana yang ada dalam RUU Pornografi adalah tindakan keliru oleh negara karena menabrak batasan ruang-ruang privat yang seharusnya justru dilindungi oleh negara itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Namun, hal di atas tetap tidak menutup kemungkinan upaya pengaturan dalam ranah publik atas materi pornografi, yakni –sesuai dengan sifat ruang publik itu sendiri yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat secara umum- <strong>hanya</strong> jika hal-hal yang berkaitan dengan pornografi ini telah membahayakan kepentingan umum semisal eskploitasi dan komersialisasi seks terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur, penyalahgunaan materi pornografi secara tidak bertanggung jawab semisal oleh anak-anak di bawah umur ataupun oleh orang dewasa yang dapat mengancam kepentingan orang lain, penggunaan materi seksualitas di ruang publik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Bahwa masalah pornografi adalah masalah yang dapat menimbulkan ekses negatif adalah hal yang tidak dipungkiri oleh siapapun, oleh karenanya pengaturannya dalam ranah publik (dimana negara terlibat aktif dalam pengaturan ini) tetap terbuka, namun tetap harus diingat bahwa pornografi di sisi lain juga erat kaitannya dengan seksualitas diri pribadi seseorang yang sifatnya personal sehingga berada dalam ruang privat individu yang juga harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, pengaturan hal yang berkait seksualitas salah satunya masalah pornografi harus dilakukan secara hati-hati karena secara bersamaan dapat berada dalam ruang hukum yang berbeda, dan apa yang tergambar dalam RUU Pornografi sama sekali tidak menunjukkan hal ini, dan sebaliknya justru terkesan menabrak ruang privat individu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Hal kedua yang dapat dijadikan sorotan dalam materi RUU Pornografi adalah bahwa ketentuan yang ada dalam RUU Pornografi tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga menimbulkan potensi multi interpretasi (cth: <strong>pasal 1 angka 1</strong> RUU Pornografi, terutama dalam kata-kata “……<em>membangkitkan hasrat seksual….…</em>”). Hal ini jelas bertentangan dengan asas <em>lex certa</em> yang menyatakan bahwa ketentuan dalam suatu peraturan per-UU-an haruslah bersifat tegas, limitatif (jelaas batasannya), dan pasti. Sehingga dengan demikian, RUU Pornografi ini justru berpotensi melanggar kepastian hukum sebagai salah tujuan utama yang dijunjung tinggi dalam hukum.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Ketiga, bahwa dengan adanya begitu banyak reaksi penolakan dari masyarakat atas subtansi RUU Pornografi ini, maka hal ini menunjukkan ada yang salah dalam proses pembuatannya yakni tidak cukup mengakomodir dan melibatkan aspirasi dan menyerap nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat. Atau, jika memakai teori Lawrence Friedmann tentang sistem hukum, maka RUU Pornografi ini cenderung mengabaikan kultur hukum yang berkembang di masyarakat sebagai salah satu elemen dasar dari berlakunya suatu sistem hukum (selain elemen substansi hukum, dan struktur hukum). Bahkan, salah satu aspirasi penolakan atas RUU tersebut menyatakan bahwa substansi RUU Pornografi cenderung berpotensi merusak dan menghancurkan keberagaman nilai budaya masyarakat Indonesia yang memang jamak jumlahnya dan plural sifatnya, karena cenderung berusaha melakukan penyeragaman standar moral yang berlaku (berkait urusan seksualitas) di masyarakat. Suatu perundang-undangan haruslah berlaku umum, dan jika masyarakat sebagai subyek yang hendak diatur dalam perundang-undangan tersebut sifatnya jamak dan plural maka substansi perundang-undangan yang bersangkutan haruslah hasil akomodasi yang sempurna atas keberagaman nilai-nilai sosial dan budaya yang ada karena jika tidak maka hal tersebut adalah bentuk penindasan baik oleh negara kepada masyarakat ataupun oleh satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat yang lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Di samping itu, fakta bahwa ada keragaman nilai-nilai moral yang berkembang menunjukkan adanya keyakinan dan pandangan atau pemikiran yang beragam pula atas penilaian terhadap suatu hal dalam diri individu-individu yang ada, dan masalah keyakinan serta pemikiran individu –sekali lagi- adalah berada dalam ruang privat oleh karena itu upaya penyeragaman keyakinan melalui pengaturan secara publik nan general (umum) merupakan pelanggaran hak individu seseorang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Keempat, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi <em>lex superior derogat legi inferior</em>, artinya bahwa suatu peraturan perundang-undangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Materi dalam RUU Pornografi terutama yang ada dalam bab II (pasal 4-14) cenderung memiliki potensi untuk bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, antara lain dengan pasal:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:normal;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;">Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">“<em>Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><em><span style="font-size:12pt;">dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.</span></em><span style="font-size:12pt;">”</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:normal;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;">Pasal 28 F UUD 1945:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">“<em>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia</em>.”<em></em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:normal;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;">Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">“<em>Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><em><span style="font-size:12pt;">tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.</span></em><span style="font-size:12pt;">”</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;text-indent:-.25in;line-height:normal;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;">Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945:<em></em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">“<em>Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.</em>”</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom:.0001pt;text-indent:-.25in;line-height:normal;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;">Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">“<em>Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara</em>.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;">Kesimpulan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Berdasarkan kelemahan-kelemahan substansiil baik secara yuridis dogmatis maupun secara yuridis teoretis dan filosofis sebagaimana terjabarkan di atas, maka pemaksaan atas rencana pemositipan RUU Pornografi justru hanya akan menimbulkan permasalahan kebangsaan yang serius melebihi dari bahaya pornografi seperti yang digembar-gemborkan itu sendiri, yakni berupa retaknya integrasi sosial yang selama ini telah dengan susah payah diperjuangkan dalam pendirian republik ini, karena jika sebuah negara plural nan majemuk yang bernama Indonesia ini telah hilang dikarenakan disintegrasi sosial bangsanya akibat adanya usaha penyeragaman dan totalisasi standar nilai-nilai tertentu maka apalah artinya perjuangan nilai-nilai itu sendiri?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Jika adanya latar belakang pembuatan RUU Pornografi ini berpangkal pada adanya kehendak untuk “…..<em>memberikan pembinaan dan pendidikan moral</em>….” (pasal 3 RUU Pornografi), maka perlu diingat bahwa masalah moral, kesusilaan, serta nilai-nilai etika adalah persoalan kultural yang sangat relatif-subyektif sifatnya. Adanya keberagaman nilai-nilai etis moral dan kesusilaan yang ada di nusantara membuktikan hal itu. Oleh karena hal-hal itu semua adalah domain kultural, maka bukan menjadi hak negara untuk berintervensi di dalamnya. Jika hal ini dilanggar maka resultante yang ada adalah praktek totaliterisme dan otokratisme negara pada rakyat sebagaimana yang terjadi di Eropa abad pertengahan lampau (dalam sistem politik teokrasi) sehingga yang terjadi bukanlah terbangun kokohnya nilai-nilai kemanusiaan, melainkan justru penindasan atas nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">Bagaimanapun, penanganan atas persoalan-persoalan kultural yang paling baik adalah melalui saluran kultural itu sendiri (semisal melalui pendekatan agama, pendidikan, dan semacamnya) dan bukan melalui campur tangan negara. Justru dengan cara demikianlah yang akan memperkaya khasanah kita sebagai bangsa yang berbudaya. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;">(Written by Joeni Arianto and used for “Serikat Dosen Progresif Univ.Airlangga”/ SDPUA’s legal opinion)</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=116&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/24/kritik-hukum-atas-materi-ruu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/pornografi1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">pornografi1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Kaca Spion&#8221;</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/12/kaca-spion/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/12/kaca-spion/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2008 03:14:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humanity stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[by Andy F. Noya 
(Pemimpin Redaksi Metro TV dan pemandu acara &#8220;Kick Andy&#8221;)

Sejak bekerja saya tidak pernah lagi berkunjung ke Perpustakaan Soemantri Brodjonegoro di Jalan Rasuna Said, Jakarta . Tapi, suatu hari ada kerinduan dan dorongan yang luar biasa untuk ke sana . Bukan untuk baca buku, melainkan makan gado-gado di luar pagar perpustakaan. Gado-gado [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=94&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/andy-f-noya2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-114" title="andy-f-noya2" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/andy-f-noya2.jpg?w=440&#038;h=153" alt="" width="440" height="153" /></a><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">by Andy F. Noya </span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">(Pemimpin Redaksi Metro TV dan pemandu acara &#8220;Kick Andy&#8221;)</span></span></strong><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Sejak bekerja saya tidak pernah lagi berkunjung ke Perpustakaan Soemantri Brodjonegoro di Jalan Rasuna Said, </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Jakarta</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Tapi, suatu hari ada kerinduan dan dorongan yang luar biasa untuk ke </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">sana</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Bukan untuk baca buku, melainkan makan gado-gado di luar pagar perpustakaan. Gado-gado yang dulu selalu membuat saya ngiler. Namun baru dua tiga suap, saya merasa gado-gado yang masuk ke mulut jauh dari bayangan masa lalu. Bumbu kacang yang dulu ingin saya jilat sampai piringnya mengkilap, kini rasanya amburadul. Padahal ini gado-gado yang saya makan dulu. Kain penutup hitamnya sama. Penjualnya juga masih sama. Tapi mengapa rasanya jauh berbeda? </span></span><br />
<span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Malamnya, soal gado-gado itu saya ceritakan kepada istri. Bukan soal rasanya yang mengecewakan, tetapi ada hal lain yang membuat saya gundah.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Sewaktu kuliah, hampir setiap siang, sebelum ke kampus saya selalu mampir ke perpustakaan Soemantri Brodjonegoro. Ini tempat favorit saya. Selain karena harus menyalin bahan-bahan pelajaran dari buku-buku wajib yang tidak mampu saya beli, berada di antara ratusan buku membuat saya merasa begitu bahagia. Biasanya satu sampai dua jam saya di </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">sana</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Jika masih ada waktu, saya melahap buku-buku yang saya minati. Bau harum buku, terutama buku baru, sungguh membuat pikiran terang dan hati riang. Sebelum meninggalkan perpustakaan, biasanya saya singgah di gerobak gado-gado di sudut jalan, di luar pagar. Kain penutupnya khas, warna hitam. Menurut saya, waktu itu, inilah gado-gado paling enak seantero </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Jakarta</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Harganya Rp 500 sepiring sudah termasuk lontong. Makan sepiring tidak akan pernah puas. Kalau ada uang lebih, saya pasti nambah satu piring lagi. Tahun berganti tahun. Drop out dari kuliah, saya bekerja di Majalah TEMPO sebagai reporter buku Apa dan Siapa Orang </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Indonesia</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Kemudian pindah menjadi reporter di Harian Bisnis </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Indonesia</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Setelah itu menjadi redaktur di Majalah MATRA. Karir saya terus meningkat hingga menjadi pemimpin redaksi di Harian Media Indonesia dan Metro TV.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Sampai suatu hari, kerinduan itu datang. Saya rindu makan gado-gado di sudut jalan itu. Tetapi ketika rasa gado-gado berubah drastis, saya menjadi gundah. Kegundahan yang aneh. Kepada istri saya utarakan kegundahan tersebut. Saya risau saya sudah berubah dan tidak lagi menjadi diri saya sendiri. Padahal sejak kecil saya berjanji jika suatu hari kelak saya punya penghasilan yang cukup, punya mobil sendiri, dan punya rumah sendiri, saya tidak ingin berubah. Saya tidak ingin menjadi sombong karenanya.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Hal itu berkaitan dengan pengalaman masa kecil saya di </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Surabaya</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> . Sejak kecil saya benci orang kaya. </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ada</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> kejadian yang sangat membekas dan menjadi trauma masa kecil saya. Waktu itu umur saya sembilan tahun. Saya bersama seorang teman berboncengan sepeda hendak bermain bola. Sepeda milik teman yang saya kemudikan menyerempet sebuah mobil. Kaca spion mobil itu patah.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Begitu takutnya, bak kesetanan saya berlari pulang. Jarak 10 kilometer saya tempuh tanpa berhenti. Hampir pingsan rasanya. Sesampai di rumah saya langsung bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Upaya yang sebenarnya sia-sia. Sebab waktu itu kami hanya tinggal di sebuah garasi mobil, di Jalan Prapanca. Garasi mobil itu oleh pemiliknya disulap menjadi kamar untuk disewakan kepada kami. Dengan ukuran kamar yang cuma enam kali empat meter, tidak akan sulit menemukan saya. Apalagi tempat tidur di mana saya bersembunyi adalah satu-satunya tempat tidur di ruangan itu. Tak lama kemudian, saya mendengar keributan di luar. Rupanya sang pemilik mobil datang. Dengan suara keras dia marah-marah dan mengancam ibu saya. Intinya dia meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Pria itu, yang cuma saya kenali dari suaranya yang keras dan tidak bersahabat, akhirnya pergi setelah ibu berjanji akan mengganti kaca spion mobilnya. Saya ingat harga kaca spion itu Rp 2.000. Tapi uang senilai itu, pada tahun 1970, sangat besar. Terutama bagi ibu yang mengandalkan penghasilan dari menjahit baju. Sebagai gambaran, ongkos menjahit baju waktu itu Rp 1.000 per potong. Satu baju memakan waktu dua minggu. Dalam sebulan, order jahitan tidak menentu. Kadang sebulan ada tiga, tapi lebih sering cuma satu. Dengan penghasilan dari menjahit itulah kami – ibu, dua kakak, dan saya – harus bisa bertahan hidup sebulan.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Setiap bulan ibu harus mengangsur ganti rugi kaca spion tersebut. Setiap akhir bulan sang pemilik mobil, atau utusannya, datang untuk mengambil uang. Begitu berbulan-bulan. Saya lupa berapa lama ibu harus menyisihkan uang untuk itu. Tetapi rasanya tidak ada habis-habisnya. Setiap akhir bulan, saat orang itu datang untuk mengambil uang, saya selalu ketakutan. Di mata saya dia begitu jahat. Bukankah dia kaya? Apalah artinya kaca spion mobil baginya? Tidakah dia berbelas kasihan melihat kondisi ibu dan kami yang hanya menumpang di sebuah garasi?</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Saya tidak habis mengerti betapa teganya dia. Apalagi jika melihat wajah ibu juga gelisah menjelang saat-saat pembayaran tiba. Saya benci pemilik mobil itu. Saya benci orang-orang yang naik mobil mahal. Saya benci orang kaya.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Untuk menyalurkan kebencian itu, sering saya mengempeskan ban mobil-mobil mewah. Bahkan anak-anak orang kaya menjadi sasaran saya. Jika musim layangan, saya main ke kompleks perumahan orang-orang kaya. Saya menawarkan jasa menjadi tukang gulung benang gelasan ketika mereka adu layangan. Pada saat mereka sedang asyik, diam-diam benangnya saya putus dan gulungan benang gelasannya saya bawa lari. Begitu berkali-kali. Setiap berhasil melakukannya, saya puas. </span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ada</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> dendam yang terbalaskan.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Sampai remaja perasaan itu masih ada. Saya muak melihat orang-orang kaya di dalam mobil mewah. Saya merasa semua orang yang naik mobil mahal jahat. Mereka orang-orang yang tidak punya belas kasihan. Mereka tidak punya hati nurani.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Nah, ketika sudah bekerja dan rindu pada gado-gado yang dulu semasa kuliah begitu lezat, saya dihadapkan pada kenyataan rasa gado-gado itu tidak enak di lidah. Saya gundah. Jangan-jangan sayalah yang sudah berubah. Hal yang sangat saya takuti. Kegundahan itu saya utarakan kepada istri. Dia hanya tertawa. &#8221;Andy Noya, kamu tidak usah merasa bersalah. Kalau gado-gado langgananmu dulu tidak lagi nikmat, itu karena sekarang kamu sudah pernah merasakan berbagai jenis makanan. Dulu mungkin kamu hanya bisa makan gado-gado di pinggir jalan. Sekarang, apalagi sebagai wartawan, kamu punya kesempatan mencoba makanan yang enak-enak. Citarasamu sudah meningkat,&#8221; ujarnya. Ketika dia melihat saya tetap gundah, istri saya mencoba meyakinkan, &#8220;Kamu berhak untuk itu. Sebab kamu sudah bekerja keras.&#8221; </span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Tidak mudah untuk untuk menghilangkan perasaan bersalah itu. Sama sulitnya dengan meyakinkan diri saya waktu itu bahwa tidak semua orang kaya itu jahat. Dengan karir yang terus meningkat dan gaji yang saya terima, ada ketakutan saya akan berubah. Saya takut perasaan saya tidak lagi sensisitif. Itulah kegundahan hati saya setelah makan gado-gado yang berubah rasa. Saya takut bukan rasa gado-gado yang berubah, tetapi sayalah yang berubah. Berubah menjadi sombong.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ketakutan itu memang sangat kuat. Saya tidak ingin menjadi tidak sensitif. Saya tidak ingin menjadi seperti pemilik mobil yang kaca spionnya saya tabrak.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Kesadaran semacam itu selalu saya tanamkan dalam hati. Walau dalam kehidupan sehari-hari sering menghadapi ujian. Salah satunya ketika mobil saya ditabrak sepeda motor dari belakang. Penumpang dan orang yang dibonceng terjerembab. Pada siang terik, ketika jalanan macet, ditabrak dari belakang, sungguh ujian yang berat untuk tidak marah. Rasanya ingin melompat dan mendamprat pemilik motor yang menabrak saya. Namun, saya terkejut ketika menyadari yang dibonceng adalah seorang ibu tua dengan kebaya lusuh. Pengemudi motor adalah anaknya. Mereka berdua pucat pasi. Selain karena terjatuh, tentu karena melihat mobil saya penyok.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Hanya dalam sekian detik bayangan masa kecil saya melintas. Wajah pucat itu serupa dengan wajah saya ketika menabrak kaca spion. Wajah yang merefleksikan ketakutan akan akibat yang harus mereka tanggung. Sang ibu, yang lecet-lecet di lutut dan sikunya, berkali-kali meminta maaf atas keteledoran anaknya. Dengan mengabaikan lukanya, dia berusaha meluluhkan hati saya. Setidaknya agar saya tidak menuntut ganti rugi. Sementara sang anak terpaku membisu. Pucat pasi. Hati yang panas segera luluh. Saya tidak ingin mengulang apa yang pernah terjadi pada saya. Saya tidak boleh membiarkan benih kebencian lahir siang itu. Apalah artinya mobil yang penyok berbanding beban yang harus mereka pikul.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"><br />
</span></span><span style="font-size:x-small;font-family:Comic Sans MS;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Maka saya bersyukur. Bersyukur pernah berada di posisi mereka. Dengan begitu saya bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Setidaknya siang itu saya tidak ingin lahir sebuah benih kebencian. Kebencian seperti yang pernah saya rasakan dulu. Kebencian yang lahir dari pengalaman hidup yang pahit.</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS;"><span style="font-family:&quot;"> </span></span></p>
<p><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:12pt;"><br />
</span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/joeniarianto.wordpress.com/94/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/joeniarianto.wordpress.com/94/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=94&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/09/12/kaca-spion/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/andy-f-noya2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">andy-f-noya2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menuju Revolusi Bangsa Indonesia!</title>
		<link>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/06/30/menuju-revolusi-bangsa-indonesia/</link>
		<comments>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/06/30/menuju-revolusi-bangsa-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 09:28:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joeniarianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mukaddimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://joeniarianto.wordpress.com/2008/06/30/menuju-revolusi-bangsa-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[
Suatu negara ada secara ontologis sebagai sarana masyarakat mengorganisasikan dirinya agar mempermudah masyarakat tersebut memenuhi tujuan hidup mereka. Oleh karena itu, alasan eksistensi suatu negara tidak lain dan tidak bisa tidak adalah sebagai sarana pemberian pelayanan bagi rakyat agar mempermudah rakyat / masyarakat untuk meraih tujuan eksistensi mereka. Dengan demikian, setiap aktivitas negara yang dilangsungkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=1&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/revolution_fist.jpg"><img class="size-medium wp-image-111 alignright" title="revolution_fist" src="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/revolution_fist.jpg?w=160&#038;h=240" alt="" width="160" height="240" /></a></p>
<p>Suatu negara ada secara ontologis sebagai sarana masyarakat mengorganisasikan dirinya agar mempermudah masyarakat tersebut memenuhi tujuan hidup mereka. Oleh karena itu, alasan eksistensi suatu negara tidak lain dan tidak bisa tidak adalah sebagai sarana pemberian pelayanan bagi rakyat agar mempermudah rakyat / masyarakat untuk meraih tujuan eksistensi mereka. Dengan demikian, setiap aktivitas negara yang dilangsungkan harus bertujuan satu hal: untuk kepentingan rakyat. Jika tesis tentang &#8220;netralitas negara&#8221; sudah banyak dipertanyakan dan seringkali justru dicap ideologis, maka -sebagai jawaban atas problematika ini- negara haruslah berpihak, dan keberpihakan itu tidak lain dan tidak bukan ditujukan kepada satu-satunya subyek, yaitu: berpihak kepada rakyat. Karena hanya kepada rakyatlah terdapat satu-satunya alasan mengapa negara tersebut ada.</p>
<p>Jika konsep sebagaimana terjabarkan dalam paragraf di atas sudah disepakati, maka kini tinggal menjawab atas pertanyaan satu hal: dengan adanya eksistensi Negara Republik Indonesia ini, sejauh manakah tujuan eksistensi rakyat Indonesia (kemakmuran dan kesejahteraan) sudah terjamin? Sebagai intelektual kritis, tentu saya akan menjawab bahwa keberadaan Negara Republik Indonesia sama sekali belum dapat dijadikan sarana oleh mayoritas rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan eksistensial mereka, ini terbukti dari keberadaan penduduk mayoritas itu sendiri yang masih didominasi golongan masyarakat miskin.</p>
<p>Untuk itu, jika umur negara ini telah mencapai lebih dari 62 tahun, dan dari sekian lama keberadaan negara ini ternyata belum cukup mampu menolong mayoritas rakyatnya dalam mencapai tujuan eksistensialnya yakni kemakmuran dan kesejahteraan secara riil, maka secara niscaya perlu diadakan REVOLUSI (perubahan secara mendasar) atas gerak aktivitas dalam segala aspek keberlangsungan negara ini. Segala aspek kehidupan bernegara harus mengalami revolusi dalam artian harus terjadi perubahan secara radikal supaya dapat diarahkan menuju tujuan ontologis suatu negara: menyokong kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.</p>
<p>Begitu pula dalam hukum. Hukum Indonesia juga secara niscaya memerlukan suatu revolusi secara signifikan. Revolusi hukum Indonesia adalah revolusi hukum menuju pewujudan hukum yang BERKEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, hukum Indonesia haruslah sebuah hukum yang revolusioner, yakni hukum yang mampu memberikan keadilan secara substantif kepada rakyat secara sosiologis. Maksudnya, keadilan dari, oleh, dan untuk masyarakat secara keseluruhan. Keadilan dari rakyat artinya bahwa segala norma hukum adalah penjabaran lebih lanjut secara langsung atas norma-norma yang hidup dan berakar dari nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga ukuran atas nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada adalah menggunakan ukuran yang dimiliki oleh masyarakat secara riil, dan bukan klaim palsu baik itu oleh kekuasaan legislatif hasil demokrasi liberal-kapitalistik maupun oleh kekuasaan kehakiman yang mekanis, asosial-a priori, dan koruptif sebagaimana yang terpentaskan dalam panggung Sistem Hukum Indonesia saat ini. Keadilan oleh rakyat adalah penyelengaraan pengembanan hukum yang melibatkan partisipasi rakyat dalam segenap komponen masyarakat (terutama golongan masyarakat marjinal) secara aktif dalam suatu ruang sistem hukum yang efektif. Dan terakhir, keadilan untuk rakyat adalah bahwa pewujudan keadilan oleh hukum diarahkan pada kebutuhan rakyat secara kolektif dan bukan sekali-kali pada kebutuhan individu, sehingga keadilan yang diwujudkan oleh hukum ini nantinya dapat mendorong pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang secara niscaya hanya dapat diperoleh secara bersama-sama pula. Dengan demikian, berdasar atas cita-cita dan konsep sebagaimana dijabarkan di atas, diharapkan akan terbangun suatu Sistem Hukum  Indonesia di atas filosofi demokrasi deliberatif, partisipatoris, dan emansipatoris.</p>
<p>Inilah gambaran tugas para subyek sejarah Indonesia masa depan, yakni pemikir-pejuang dan pejuang-pemikir Indonesia, para kaum intelektual progresif humanis, MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA,  di mana cita-cita tersebut sudah bergelantung di pundak tanggung jawab mereka yang akan mereka bawa  dalam setiap langkah derap perjuangannya: &#8220;Mewujudkan Revolusi Bangsa Indonesia.&#8221;  Dan dalam rangka itulah hakekat blog-web ini dibuat: sebagai sarana DISKURSIF REVOLUSI INDONESIA.</p>
<p>Oleh karena itu, sebagai salam awal perjuangan, perkenankan saya menyerukan: &#8220;Rakyat Indonesia, BERSATULAH! MARI TUNTASKAN REVOLUSI KITA!&#8221;</p>
<p>Selamat ber-revolusi!</p>
<p>Di tangan rakyatlah terletak segala kuasa &#8211; Joeni Arianto Kurniawan</p>
<p>[Picture taken from: geocities.com]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/joeniarianto.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/joeniarianto.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/joeniarianto.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/joeniarianto.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/joeniarianto.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/joeniarianto.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/joeniarianto.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/joeniarianto.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/joeniarianto.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/joeniarianto.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/joeniarianto.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/joeniarianto.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=joeniarianto.wordpress.com&blog=4105329&post=1&subd=joeniarianto&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://joeniarianto.wordpress.com/2008/06/30/menuju-revolusi-bangsa-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0cd4d78cec80db6a3a1182f5dc4f9a04?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">joeniarianto</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/09/revolution_fist.jpg?w=200" medium="image">
			<media:title type="html">revolution_fist</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>