
29 Mei 2009 adalah genap 3 tahun semburan lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Suatu rentang waktu yang tidak dapat dikatakan pendek bagi ribuan kepala keluarga yang harus terusir paksa dari rumah dan tempat tinggal mereka sebagai dampak semburan ribuan kubik lumpur yang telah terjadi dan tidak ditangani sebegitu lamanya hingga kini.
Secara yuridis, dengan musnahnya rumah, tanah, serta lahan dan terusirnya ribuan korban dari tempat tinggal mereka akibat luapan lumpur ini, sesungguhnya telah tersuguhkan suatu fakta hukum bahwa telah terjadi suatu peristiwa terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara sebagai hak dasar yang mutlak harus terpenuhi dan tidak boleh terkurangi sedikitpun yang melekat secara inheren pada masing-masing individu warga negara, yang oleh karenanya demi hukum harus segera dilakukan restitusi atau penggantian atas terlanggarnya hak-hak konstitusional korban lumpur tersebut……
……for the complete article, please click options below:
Hukum negara ini dah mati sama kuasa uang pak. Saya kok pesimis sama jalur hukum, terlebih lagi mereka-mereka itu pinter mengarahkan opini publik, entah medianya yang dah terbeli ya pak?
wah kalau seperti ini nggak tahu Indonesia bakal jadi apa dan akan kemana, kok bakalan suram………
tragis
bencana yg tak terselesaikan
@ Stop Dreaming Start Action: Sesuai dengan account user name yang anda gunakan, dapatkah kiranya anda juga menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk membantu saudara-saudara kita di Porong? Persoalan Lapindo adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, namun begitu tertutupi dengan apik berkat suatu kerja manipulatif nan sistemik. Bencana ini lebih tepatnya bukan bencana yang tak terselesaikan, melainkan bencana YANG DISENGAJA untuk tidak diselesaikan. Ada begitu banyak bahan akurat yang membuktikan hal itu. Yang masih sangat minim adalah orang-orang yang mampu dan MAU aware terhadap kasus ini serta bersedia terlibat aktif untuk menyingkap tabir busuk koalisi koruptif kuasa negara dan kuasa modal guna memperjuangkan rakyat Indonesia yang menjadi korban atasnya. Saya sebagai koordinator Lembaga Bantuan Hukum Korban Lumpur Lapindo (LBHKL) siap menerima siapa saja yang mau menjadi relawan untuk berjuang bersama. (Menuju) Merdeka!