Saat ini, beberapa kota metropolitan di tanah air tengah disibukkan oleh kegiatan “penataan kembali” atas sarana-sarana yang dianggap telah disalahfungsikan. Tidak ketinggalan kota Surabaya yang tengah bersemangat melakukan upaya “penertiban” atas berbagai fasilitas-fasilitas umum yang dianggap turut digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti halnya area para pedagang kaki lima (PKL) di berbagai ruas jalan yang ada di ibu kota Propinsi Jawa Timur ini.
Pada ujungnya, upaya penegakan hukum (penertiban) pun sekali lagi dilakukan, dan ironisnya lagi-lagi harus terartikulasikan secara koersif dan represif melalui tangan kekuasaan dengan nama: p e n g g u s u r a n. Pertanyaannya, apakah memang harus demikian upaya penegakan hukum itu dilakukan? Jika para PKL harus digusur atas nama hukum, maka hukum apakah yang diharapkan dapat melindungi nasib mereka?
……For the complete article please read “Surabaya Pagi” edition 14th May 2009, or you can download it here