SURYA ON LINE
Tuesday, 23 September 2008 SURABAYA – SURYA-Kelompok dosen Universitas Airlangga yang menamakan diri Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga (SDPUA) menolak pengesahan RUU Pornografi. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini adalah Airlangga Pribadi, Joko Susanto, S Dwi Windyastuti, Liestianingsih Dwidayanti, IGAK Satrya Wibawa (FISIP) dan Irfan Wahyudi yang semuanya dosen FISIP. Kemudian dari Fakultas Hukum Joeni Arianto, Herlambang Perdana dan Franky Butar Butar serta Listiono Santoso dari Fakultas Sastra.
Pernyataan sikap itu disampaikan anggota SDPUA dalam koferensi pers yang diadakan di kampus FISIP Unair, Senin (22/9) siang. Menurut mereka RUU itu telah menabrak batas-batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Intervensi Negara dalam mengontrol persoalan moralitas dari kehidupan personal tiap-tiap warga negaranya dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme terhadap warganegara.
Dalam RUU perempuan dan anak-anak ‘korban’ pornografi dipandang sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat dikenakan jeratan hukum. Dengan perspektif hukum seperti itu maka pengesahan RUU Pornografi hanya akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban.
“Yang dijadikan sorotan RUU Pornografi itu bersifat kabur sehingga menimbulkan multi tafsir, ada kata-kata ‘mengesankan ketelanjangan’ atau ‘membangkitkan hasrat seksual’, itu yang seperti apa? Dan dari sisi siapa yang memandangnya?,” ujar Joeni Arianto, dosen Fakultas Hukum Unair.
Mereka juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Pornografi yang dinilai rawan konflik. Seperti pasal 22 yang menyebutkan peran masyarakat yang bisa mengawasi dan melakukan pembinaan. “Bisa jadi ini hanyalah pengalihan dari kelemahan pengelolaan sistem negara untuk hal-hal mendasar seperti kemiskinan dan energi,” kata Airlangga Pribadi, Koordinator Bidang Umum (SDPUA).
SDPUA menegaskan penyusunan undang-undang seharusnya sedapat mungkin memberi ruang terbuka bagi kebhinekaan. RUU Pornografi yang ada saat ini terlalu sempit, di mana sebenarnya bisa diwakilkan oleh UU Perlindungan anak, UU Penyiaran atau UU Pers. “Jika tetap disahkan kami bisa mengajukan tuntutan melalui Mahkamah Konstitusi,” tegas Airlangga. rey
Joen, sudah ad tuntutan ke MK kah buat membatalkan UU pornografi?
Gugatan uji materiil atas UU Pornografi telah dilakukan oleh gabungan beberapa civil society yakni meliputi: Komisi Pemuda Sinode, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara, Pemuda Katolik Manado, DPD GAMKI Sulawesi Utara, Komisi WKI Sinode GMIM, Majelis Adat Minahasa, Forum Pemuda Lintas Gereja Manado, GMNI Sulawesi Utara, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado, Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan, dan Pemuda remaja KGPM. Sidang pertama digelar tanggal 24 Februari lalu. Hasilnya? Kita tunggu saja….Harapan saya jelas: DIBATALKAN! Demi Indonesia yang Bhenika!