Feeds:
Posts
Comments

Lumpur Lapindo

29 Mei 2009 adalah genap 3 tahun semburan lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Suatu rentang waktu yang tidak dapat dikatakan pendek bagi ribuan kepala keluarga yang harus terusir paksa dari rumah dan tempat tinggal mereka sebagai dampak semburan ribuan kubik lumpur yang telah terjadi dan tidak ditangani sebegitu lamanya hingga kini.

Secara yuridis, dengan musnahnya rumah, tanah, serta lahan dan terusirnya ribuan korban dari tempat tinggal mereka akibat luapan lumpur ini, sesungguhnya telah tersuguhkan suatu fakta hukum bahwa telah terjadi suatu peristiwa terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara sebagai hak dasar yang mutlak harus terpenuhi dan tidak boleh terkurangi sedikitpun yang melekat secara inheren pada masing-masing individu warga negara, yang oleh karenanya demi hukum harus segera dilakukan restitusi atau penggantian atas terlanggarnya hak-hak konstitusional korban lumpur tersebut……

……for the complete article, please click options below:

- Surabaya Pagi news

- original (PDF file) version

Older Posts »